Sempat Dikandangkan Bertahun-tahun, Bento dan Iskandar Kembali ke Alam Liar

Sempat Dikandangkan Bertahun-tahun, Bento dan Iskandar Kembali ke Alam Liar
Kegiatan pelepasliaran orang utan di Kalimantan Timur. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, SAMARINDA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melakukan pengembalian terhadap dua orang utan bernama Bento dan Iskandar ke alam liar Kalimantan.

Bento adalah orang utan berjenis kelamin jantan yang diselamatkan dari pemeliharaan ilegal di sebuah rumah di Manado, Sulawesi Utara pada tanggal 8 September 2005. Saat diselamatkan, Bento berumur sekitar lima tahun.

Sedangkan proses penyelamatan Iskandar lebih dramatis, berlangsung pada 30 Oktober 2004. Saat itu Iskandar merupakan bayi orang utan yang sudah dipisahkan dari induknya saat berumur sekitar satu tahun.

Iskandar merupakan bayi orang utan pertama yang diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal oleh aparat gabungan yang mengetahui adanya penyelundupan satwa liar dilindungi lintas batas negara dari wilayah Sulawesi ke Filipina.

“Proses translokasi orang utan Bento dan Iskandar memerlukan waktu beberapa hari dan tidak mudah, tetapi segala kerja keras, kesabaran dan ketelatenan ini perlu untuk dilakukan demi keberpihakan dan menjaga kelestarian orang utan," kata Kepala BKSDA Kalimantan Timur Sunandar Trigunajasa N, Jumat (4/10).

Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara Noel Layuk Allo berharap agar kedua orang utan ini bisa hidup lebih bebas setelah sebelumnya berada di dalam kandang selama bertahun-tahun.

KLHK melalui BKSDA Kalimantan Timur dan BKSDA Sulawesi Utara, bersama Yayasan ARSARI Djojohadikusumo (YAD) yang mengelola Pusat Suaka Orang Utan ARSARI (PSO-ARSARI), serta Yayasan Masarang yang mengelola Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, ditambah dengan dukungan penuh para pihak yang terkait, telah melaksanakan proses translokasi untuk memulangkan orang utan Bento dan Iskandar kembali ke tanah kelahirannya di Kalimantan.

Setibanya di Kalimantan Timur, orang utan Bento dan Iskandar akan ditempatkan sementara di kandang karantina di PSO-ARSARI yang berada di area HGB PT. ITCI di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Proses penyelamatan Iskandar lebih dramatis, berlangsung pada 30 Oktober 2004. Saat itu Iskandar masih bayi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News