Sempat Dilepas Setelah OTT, Pejabat Ini Akhirnya Ditahan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut) Irman Jakub, Kamis (4/7).
Imran merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Irman Jakub ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Untuk saat ini, Irman dikurung di sel tahanan setidaknya hingga 23 Juli 2024.
"Selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7).
Asep Guntur menyatakan kasus yang menjerat Irman Jakub merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Bahkan, Irman Jakub sempat turut diamankan tim satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada 18 Desember 2023 lalu.
Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap Abdul Gani Kasuba, lanjut dia, Irman Jakub sempat diamankan oleh tim KPK, tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti.
Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap Abdul Ghani, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat Irman sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kadisdikbud Maluku Utara (Malut) Irman Jakub merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum