Sempat Dilepas Setelah OTT, Pejabat Ini Akhirnya Ditahan KPK

Sempat Dilepas Setelah OTT, Pejabat Ini Akhirnya Ditahan KPK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

KPK menduga Irman Jakub menyuap Abdul Gani Kasuba dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut Ridwan Arsan sebesar Rp1,2 miliar. Suap dalam dua tahap itu diberikan Irman agar menjadi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara," katanya. (tan/jpnn)


Kadisdikbud Maluku Utara (Malut) Irman Jakub merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News