Sempat Dilepas Setelah OTT, Pejabat Ini Akhirnya Ditahan KPK
Kamis, 04 Juli 2024 – 17:43 WIB
KPK menduga Irman Jakub menyuap Abdul Gani Kasuba dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut Ridwan Arsan sebesar Rp1,2 miliar. Suap dalam dua tahap itu diberikan Irman agar menjadi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara," katanya. (tan/jpnn)
Kadisdikbud Maluku Utara (Malut) Irman Jakub merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat
- GPMI Berdemonstrasi di Depan Kantor Dompet Dhuafa Minta KPK Lakukan Audit
- Indikator: Kejagung Kembali jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19