Sempat Dirawat Karena Reaktif Corona, Terdakwa Jiwasraya Kembali Diperiksa

Sempat Dirawat Karena Reaktif Corona, Terdakwa Jiwasraya Kembali Diperiksa
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali persidangan terhadap terdakwa perkara kasus dugaan rasuah PT Jiwasraya Hendrisman Rahim. Keputusan ini diambil setelah hasil Polymerse Chain Reaction (PCR) terhadap Hendrisman keluar dan dinyatakan negatif Covid-19.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, persidangan perkara korupsi Jiwasraya akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal.

"Karena hasil PCR yang bersangkutan negatif, maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan sebagai pemberitahuan dari kejaksaan," ucap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Fikri melanjutkan, hasil tes PCR ini sudah dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pihaknya masih menunggu jadwal sidang selanjutnya.

"Hasil PCR dari Terdakwa Hendrisman, Perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Juli 2020," ungkapnya.

Sebelumnya, Hendrisman selaku mantan Dirut Jiwasraya itu sempat dikabarkan reaktif Covid-19 melalui rapid test. Akibat informasi tersebut sidang yang tengah berlangsung pada Rabu (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa diskors.

Saat itu, Hendrisman langsung mendapat perawatan intensif oleh tim medis di RS Adhyaksa sebelum akhirnya dinyatakan negatif lewat tes PCR. Adapun penahanan Hendrisman yang tengah dititipkan di Rutan KPK terpaksa diisolasi sementara waktu ke gedung ACLC KPK kav C1. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali persidangan terhadap terdakwa perkara kasus dugaan rasuah PT Jiwasraya Hendrisman Rahim.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News