Sempat Disangka Gantung Diri, FS Ternyata Dihabisi Suami Sendiri
Rabu, 04 Januari 2023 – 16:59 WIB

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama (Tengah) saat menggelar Pers rilis di Mapolres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
"Jadi dari keterangan dari pelaku maupun Kakak dan ibunya korban ini menurut suka melawan dan tidak menuruti kemauan dari suaminya," sebut Redho.
Sedangkan untuk Ibu mertua korban ikut merencanakan seknario, dan berperan dalam mengambil tali nilon di dapurnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit HP, seutas tali nilon, dan dengklek kayu yang digunakan membuat skenario.
Untuk ketiga tersangka, Polisi mengenakan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho. (mcr38/jpnn)
FS pertama kali ditemukan dengan kondisi leher terikat dengan tali di depan pintu rumahnya
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar