Sempat Ditahan 2 Bulan, Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Kalsel Akhirnya Dibebaskan
jpnn.com, TAPIN - Dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya dibebaskan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin membebaskan Rizani dan Marli dari jeratan hukum kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan korban jiwa melalui keadilan restoratif (restorative justice).
"Tercapai suatu kesempatan kedamaian sehingga bisa dilakukan restorative justice," ungkap Kepala Kejari Tapin Adi Fachruddin, Selasa (3/10).
Adi mengungkapkan tersangka Rizani terlibat kecelakaan maut di Jalan A Yani Desa Rumintin yang menewaskan Rusmadi pada Rabu (9/8) lalu.
Tersangka lainnya Marli terkait kasus meninggalnya Ahmad Kusasi akibat kecelakaan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Bitahan pada Sabtu (12/8).
"Keduanya sempat ditahan selama dua bulan," ungkap Adi.
Kajari Tapin menyebutkan beberapa poin yang membuat pengajuan restorative justice ini dikabulkan, di antaranya terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.
Kemudian hukuman ancaman bagi kedua tersangka tidak melebihi lima tahun, dan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa.
Kejari Tapin membebaskan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut, Rizani dan Marli melalui keadilan restoratif
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu