Sempat Ditahan 2 Bulan, Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Kalsel Akhirnya Dibebaskan

Sempat Ditahan 2 Bulan, Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Kalsel Akhirnya Dibebaskan
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fachruddin menyerahkan surat pernyataan bebas untuk kedua tersangka kasus kecelakaan maut, Rizani dan Marli, Selasa (3/10). Foto: Muhammad Fauzi Fadilah/Antara

jpnn.com, TAPIN - Dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya dibebaskan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin membebaskan Rizani dan Marli dari jeratan hukum kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan korban jiwa melalui keadilan restoratif (restorative justice).

"Tercapai suatu kesempatan kedamaian sehingga bisa dilakukan restorative justice," ungkap Kepala Kejari Tapin Adi Fachruddin, Selasa (3/10).

Adi mengungkapkan tersangka Rizani terlibat kecelakaan maut di Jalan A Yani Desa Rumintin yang menewaskan Rusmadi pada Rabu (9/8) lalu.

Tersangka lainnya Marli terkait kasus meninggalnya Ahmad Kusasi akibat kecelakaan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Bitahan pada Sabtu (12/8).

"Keduanya sempat ditahan selama dua bulan," ungkap Adi.

Kajari Tapin menyebutkan beberapa poin yang membuat pengajuan restorative justice ini dikabulkan, di antaranya terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.

Kemudian hukuman ancaman bagi kedua tersangka tidak melebihi lima tahun, dan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa.

Kejari Tapin membebaskan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut, Rizani dan Marli melalui keadilan restoratif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News