Sempat Ditahan 2 Bulan, Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Kalsel Akhirnya Dibebaskan
Rabu, 04 Oktober 2023 – 06:41 WIB
"Sebagai catatan restorative justice kali ini merupakan kali kesepuluh yang digelar Kejari Tapin dalam mendapatkan keadilan bagi korban maupun terdakwa dengan sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020," sebut Adi. (antara/jpnn)
Kejari Tapin membebaskan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut, Rizani dan Marli melalui keadilan restoratif
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Oleng Lalu Terjatuh, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng di Semarang
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Pecah Ban, Sigra Tabrak Bus di Tol Ngawi-Solo, 2 Orang Tewas, 6 Luka-Luka
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar