Sempat Ditahan 2 Bulan, Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Kalsel Akhirnya Dibebaskan
Rabu, 04 Oktober 2023 – 06:41 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fachruddin menyerahkan surat pernyataan bebas untuk kedua tersangka kasus kecelakaan maut, Rizani dan Marli, Selasa (3/10). Foto: Muhammad Fauzi Fadilah/Antara
"Sebagai catatan restorative justice kali ini merupakan kali kesepuluh yang digelar Kejari Tapin dalam mendapatkan keadilan bagi korban maupun terdakwa dengan sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020," sebut Adi. (antara/jpnn)
Kejari Tapin membebaskan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut, Rizani dan Marli melalui keadilan restoratif
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik