Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi
Minggu, 18 Februari 2024 – 07:01 WIB
Sebelumnya, RMW tiba di Bali pada 11 Desember 2023 menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA).
Kepada petugas Imigrasi, RMW berdalih sudah membeli VoA elektronik untuk memperpanjang visanya.
Sementara, membeli VoA secara elektronik bukan fasilitas untuk perpanjangan izin tinggal, melainkan VoA elektronik itu digunakan ketika tiba dari luar negeri.
"Walaupun dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," kata dia.(ant/jpnn.com)
Seorang WN Amerika yang sempat ditahan Imigrasi Denpasar, Bali akhirnya dideportasi ke negaranya. Begini masalahnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS