Sempat Ditangkap Aparat Malaysia, Remaja 15 Tahun Asal Anambas Dibebaskan Pengadilan
Rabu, 28 September 2022 – 22:06 WIB

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono. Foto: ANTARA/Slamet Ardiansyah/am.
Pada Kamis (22/9), persidangan kasus dari dua WNI tersebut di Mahkamah Majistret Sarikei dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging, tetapi persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat.
Sehingga persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan yang bersangkutan harus kembali menjalani penahanan dan persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.
Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. (ant/dil/jpnn)
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching membantu memulangkan seorang anak laki-laki yang dideportasi dari Malaysia
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Lansia Hilang di Anambas, Basarnas Natuna Bergerak Melakukan Pencarian
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal