Sempat Ditarik dari Peredaran, 335 Obat Sirop Kembali Diedarkan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) Tirto Koesnadi mengatakan BPOM telah memberi izin 335 item obat sirop kembali masuk ke pasar.
Data tersebut dikeluarkan per 15 Desember 2022. Dari kisaran 2.400 item obat sirup yang diuji, 335 item obat sirup telah dinyatakan aman dan layak konsumsi.
Sebelumnya, obat sirop sempat dilarang beredar lantaran diduga mengandung zat toksik yang tak aman.
Kandungan zat tersebut diduga membuat banyak anak di Indonesia menderita gagal ginjal akut.
Tirto menyatakan industri farmasi mengambil langkah cepat menangani permasalahan tersebut.
GPFI, sebagai asosiasi farmasi sempat mendukung kebijakan pemerintah untuk menyetop peredaran obat sirop demi kesehatan masyarakat.
Namun, secara paralel, GPFI juga meminta industri farmasi untuk melakukan pengujian ulang mandiri terhadap obat sirop yang diproduksi.
"Khususnya yang tergabung dalam asosiasi kami, untuk segera melakukan pengujian ulang terhadap item obat sirup dan melaporkan hasilnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diverifikasi," kata Tirto saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Sempat ditarik dari peredaran, 335 obat sirop telah kembali dijual di apotek, lolos uji BPOM.
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- Dexa Medica Rayakan 25 Tahun di Kamboja
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- Cek Kesehatan Gratis, Langkah Pemerintah Tekan Peningkatan Pasien Penyakit Ginjal
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang