Sempat Dituduh Cabuli Bocah, Guru Ngaji Akhirnya Lega
jpnn.com - jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis bebas kepada guru ngaji berinisial MD, Senin (6/3).
Sidang digelar secara tertutup. Namun, dalam pembacaan putusan, persidangan terbuka untuk umum.
Majelis hakim dipimpin Mahyudin Igo didampingi masing-masing hakim anggota, yakni Yudhi Kesuma dan Fatria Gunawan.
MD langsung bersujud setelah mendengar putusan dari hakim.
Sebelumnya, MD ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap Melati (12, bukan nama sebenarnya) di Kampung Enam pada 21 Oktober 2016.
MD disangka mencabuli Melati dengan cara menjepit badan korban menggunakan kaki.
Setelah itu, dia melakukan perbuatan tak terpuji kepada Melati.
Beberapa saksi telah dihadirkan dalam perkara ini, aik dari jaksa penuntut umum (JPU) hingga penasihat hukum terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis bebas kepada guru ngaji berinisial MD, Senin (6/3).
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun