Sempat Dituduh Cabuli Bocah, Guru Ngaji Akhirnya Lega

jpnn.com - jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis bebas kepada guru ngaji berinisial MD, Senin (6/3).
Sidang digelar secara tertutup. Namun, dalam pembacaan putusan, persidangan terbuka untuk umum.
Majelis hakim dipimpin Mahyudin Igo didampingi masing-masing hakim anggota, yakni Yudhi Kesuma dan Fatria Gunawan.
MD langsung bersujud setelah mendengar putusan dari hakim.
Sebelumnya, MD ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap Melati (12, bukan nama sebenarnya) di Kampung Enam pada 21 Oktober 2016.
MD disangka mencabuli Melati dengan cara menjepit badan korban menggunakan kaki.
Setelah itu, dia melakukan perbuatan tak terpuji kepada Melati.
Beberapa saksi telah dihadirkan dalam perkara ini, aik dari jaksa penuntut umum (JPU) hingga penasihat hukum terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis bebas kepada guru ngaji berinisial MD, Senin (6/3).
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak