Sempat Divonis Bebas, Pemilik 92 Kg Sabu-Sabu Ini Akhirnya Dihukum Mati
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum pada perkara kepemilikan 92 kilogram sabu-sabu dengan terdakwa Muhamad Sulton.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi Hasan.
"Sudah kami terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor:7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022," katanya di Bandar Lampung, Jumat (16/12).
Dalam surat putusan kasasi itu MA mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:13/Pid.Sus/2022/PN TJk tanggai 21 Juni 2022 tersebut.
"Menyatakan terdakwa M Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.
Dengan inkrahnya perkara narkoba tersebut, jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Sulton.
"Segera. Jika semua sudah selesai, maka kami akan lakukan eksekusi," tegasnya.
Pidana mati terhadap Sulton diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim MA pada Kamis, 3 November 2022 oleh Hakim Agung Suhadi yang ditetapkan Ketua MA sebagai ketua majelis dan Soesilo serta Suharto sebagai hakim anggota.
M Sulton pemilik 92 kg sabu-sabu yang sempat divonis bebas akhirnya dihukum mati setelah MA ,mengabulkan kasasi JPU. Segera dieksekusi.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor