Sempat Divonis Bebas, Pemilik 92 Kg Sabu-Sabu Ini Akhirnya Dihukum Mati
Jumat, 16 Desember 2022 – 21:25 WIB

Ilustrasi - M Sulton pemilik 92 kg sabu-sabu dihukum mati. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Sebelumnya pada Rabu, 27 April 2022 lalu, jaksa penuntut Rosman Yusa menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Namun pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim PN Tanjung Karang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, menyatakan Sulton tidak terbukti bersalah sehingga divonis bebas.
JPU lantas mengajukan kasasi yang dikabulkan MA pada Kamis, 3 November 2022 dengan putusan menguatkan tuntutan jaksa agar Sulton dihukum mati.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
M Sulton pemilik 92 kg sabu-sabu yang sempat divonis bebas akhirnya dihukum mati setelah MA ,mengabulkan kasasi JPU. Segera dieksekusi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai