Sempat Divonis Bebas, Pemilik 92 Kg Sabu-Sabu Ini Akhirnya Dihukum Mati
Jumat, 16 Desember 2022 – 21:25 WIB
![Sempat Divonis Bebas, Pemilik 92 Kg Sabu-Sabu Ini Akhirnya Dihukum Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
Ilustrasi - M Sulton pemilik 92 kg sabu-sabu dihukum mati. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Sebelumnya pada Rabu, 27 April 2022 lalu, jaksa penuntut Rosman Yusa menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Namun pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim PN Tanjung Karang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, menyatakan Sulton tidak terbukti bersalah sehingga divonis bebas.
JPU lantas mengajukan kasasi yang dikabulkan MA pada Kamis, 3 November 2022 dengan putusan menguatkan tuntutan jaksa agar Sulton dihukum mati.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
M Sulton pemilik 92 kg sabu-sabu yang sempat divonis bebas akhirnya dihukum mati setelah MA ,mengabulkan kasasi JPU. Segera dieksekusi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku