Sempat Divonis Bebas, Pemilik 92 Kg Sabu-Sabu Ini Akhirnya Dihukum Mati
Jumat, 16 Desember 2022 – 21:25 WIB

Ilustrasi - M Sulton pemilik 92 kg sabu-sabu dihukum mati. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Sebelumnya pada Rabu, 27 April 2022 lalu, jaksa penuntut Rosman Yusa menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Namun pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim PN Tanjung Karang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, menyatakan Sulton tidak terbukti bersalah sehingga divonis bebas.
JPU lantas mengajukan kasasi yang dikabulkan MA pada Kamis, 3 November 2022 dengan putusan menguatkan tuntutan jaksa agar Sulton dihukum mati.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
M Sulton pemilik 92 kg sabu-sabu yang sempat divonis bebas akhirnya dihukum mati setelah MA ,mengabulkan kasasi JPU. Segera dieksekusi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA