Sempat DPO, Bos Narkotika Ini Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati

Sempat DPO, Bos Narkotika Ini Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar saat memberi keterangan di kantornya, Jumat (9/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pengendali narkotika jenis sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia, Fauzan Afriansyah alias Vincent, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. 

Penangkapan Vincent dilakukan di salah satu hotel di Bali, 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dari penangkapan itu, penyidik juga melakukan tracing aset yang diduga dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkotika.

“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp 50 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Siregar, Jumat (9/9).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain milik tersangka Vincent. 

Di antaranya, lima motor gede Harley Davidson hingga mobil mewah.

“Enam mobil berbagai merek Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” ujar Krisno.

Vincent dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penajara. "Denda minimal Rp 1 miliar," ujar Krisno.

Pengendali narkotika jenis sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia, Fauzan Afriansyah alias Vincent ditangkap jajaran Polri, dan terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News