Sempat DPO, Bos Narkotika Ini Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pengendali narkotika jenis sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia, Fauzan Afriansyah alias Vincent, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Penangkapan Vincent dilakukan di salah satu hotel di Bali, 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari penangkapan itu, penyidik juga melakukan tracing aset yang diduga dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkotika.
“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp 50 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Siregar, Jumat (9/9).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain milik tersangka Vincent.
Di antaranya, lima motor gede Harley Davidson hingga mobil mewah.
“Enam mobil berbagai merek Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” ujar Krisno.
Vincent dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penajara. "Denda minimal Rp 1 miliar," ujar Krisno.
Pengendali narkotika jenis sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia, Fauzan Afriansyah alias Vincent ditangkap jajaran Polri, dan terancam hukuman mati.
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian