Sempat Gagal, Mucikari PSK Arjosari Akhirnya Tamat

Untuk para pemesan koleksi Rika, Budi enggan menjelaskan secara detail. Menurut dia, pelanggannya rata dari semua kalangan dan profesi.”Tidak spesifik siapa gitu, merata semua kalangan pernah,” tambahnya.
Sedangkan untuk umur para PSK, menurut Budi rata-rata umurnya sekitar 30 tahun. Saat Rika ditangkap, di rumahnya hanya ada dua PSK tersebut.”Ada satu lagi PSK-nya tapi tidak ada di tempat,” katanya.
”Sedangkan untuk Rika sendiri saat ini kita titipkan ke tahanan di Polres Malang Kota,” ucapnya.
Akibat aktivitasnya menjadi mucikari ini, Budi mengatakan kalau Rika dikenakan pasal 269 Subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
”Semoga saja hukumannya bisa maksimal, agar ada efek jera,” tandas dia.(riq/abm/fri/jpnn)
MALANG – Investigasi Jawa Pos Radar Malang pertengahan November lalu tentang adanya praktik esek-esek di Jalan Simpang Panji Suroso, Arjosari,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir