Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi

jpnn.com, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi sempat digegerkan soal surat panggilan yang tak sampai alamat sehingga tergugat tak tahu ada sidang. Pada Rabu (23/4) sidang berlangsung dengan agenda pembacaan gugatan yang dihadiri tergugat.
Sidang perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muh. Deny Firdaus.
Selaku penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat satu Budiharjo, tergugat dua bernama Hendri dan turut tergugat BPN setempat.
Gugatan mempersoalkan penutupan akses kendaraan berat ke jalan umum Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Uniknya, baik penggugat maupun tergugat, memiliki lokasi penyimpanan kendaraan berat, persis di pinggir Jalan Lingkar Selatan, seberang Mako Brimob Polda Jambi.
Keduanya tetangga bersebelahan yang sama-sama lokasi tanahnya menghadap jalan umum ke Jalan Lingkar Selatan.
Jay Tambunan, kuasa hukum tergugat Budiharjo mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan Pendi.
"Gugatan ini sangat tidak relevan, seolah-olah klien kami menutup akses ke jalan umum. Padahal jalan umum, persis ada di depan tanah dia," kata Jay kepada wartawan seusai sidang.
Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang gugatan perdata terhadap Budiharjo soal penutupan akses jalan.
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan