Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi

Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang gugatan perdata terhadap Budiharjo. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi sempat digegerkan soal surat panggilan yang tak sampai alamat sehingga tergugat tak tahu ada sidang. Pada Rabu (23/4) sidang berlangsung dengan agenda pembacaan gugatan yang dihadiri tergugat.

Sidang perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muh. Deny Firdaus.

Selaku penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat satu Budiharjo, tergugat dua bernama Hendri dan turut tergugat BPN setempat.

Gugatan mempersoalkan penutupan akses kendaraan berat ke jalan umum Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Uniknya, baik penggugat maupun tergugat, memiliki lokasi penyimpanan kendaraan berat, persis di pinggir Jalan Lingkar Selatan, seberang Mako Brimob Polda Jambi.

Keduanya tetangga bersebelahan yang sama-sama lokasi tanahnya menghadap jalan umum ke Jalan Lingkar Selatan.

Jay Tambunan, kuasa hukum tergugat Budiharjo mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan Pendi.

"Gugatan ini sangat tidak relevan, seolah-olah klien kami menutup akses ke jalan umum. Padahal jalan umum, persis ada di depan tanah dia," kata Jay kepada wartawan seusai sidang.

Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang gugatan perdata terhadap Budiharjo soal penutupan akses jalan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News