Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi

Jay menyebut penggugat bisa mengeluarkan kendaraan beratnya langsung ke jalan umum lewat tanahnya sendiri karena lokasinya persis di pinggir jalan umum.
Adapun tanah samping yang sempat juga digunakan akses kendaraan berat milik Pendi, Jay menyebut itu tanah sepenuhnya milik Budiharjo.
Jay menyebut Budiharjo juga berprofesi sama dengan penggugat yakni pengusaha transportasi kendaraan berat. Karena tanahnya sering dilalui truk besar miliknya sendiri sehingga seperti terbentuk seolah-olah ada jalan, padahal itu bukan jalan.
"Saya tegaskan tanah di lokasi milik Budiharjo tak ada jalan umum, itu masih tanah," jelas Jay.
Jay Tambunan mengakui kliennya menutup pintu gerbang di lokasi tanahnya sendiri yang juga sempat dilalui kendaraan berat milik penggugat. Penutupan gerbang dilakukan demi mengamankan barang-barang di gudang milik Budiharjo sendiri.
"Jadi gugatan ini mengada-ada. Penggugat kenapa menyebut tanah di lahan milik Budiharjo sebagai jalan umum," ujar Jay. (cuy/jpnn)
Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang gugatan perdata terhadap Budiharjo soal penutupan akses jalan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan