Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, berinisial MKM yang menjadi tersangka tindak pidana pemilu menyerahkan diri kepada pihak berwajib. MKM sebelumnya buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri.
“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (13/3).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka yang merupakan anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO.
Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Djuhandhani mengatakan seusai tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera menyerahkan MKM kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.
Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri, dan apa alasan menyerah setelah dinyatakan sebagai DPO.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3), menjadwalkan sidang perdana tersangka tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur.
Anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, berinisial MKM yang menjadi tersangka dan masuk DPO, menyerahkan diri ke polisi.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun