Sempat jadi DPO, Tersangka Korupsi Dermaga Yarmatum Wondama Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Sempat jadi DPO, Tersangka Korupsi Dermaga Yarmatum Wondama Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap DPO tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun (kiri) di Jakarta Utara, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/HO Kejati Papua Barat)

"Tiga orang sudah menjalani hukuman penjara, sementara satu tersangka baru ditangkap," ungkap Billy.

Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022.  (antara/jpnn)

Tim Tabur menangkap tersangka korupsi Dermaga Yarmatum Wondama. Tersangka sempat masuk dalam DPO kejaksaan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News