Sempat Kabur ke Malaysia, Maling di Rumah Anggota Dewan Ini Akhirnya Dibekuk
Minggu, 03 Oktober 2021 – 01:58 WIB
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah HP merk OPPO F11 hijau marmer, satu buah HP VIVO Y12 Aqua Blue dan satu unit HP iPhone 11 yellow.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun," katanya.(antara/jpnn)
Tim Puma Polres Lombok Tengah akhirnya berhasil menangkap maling yang membobol rumah salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- Pria di Ogan Ilir Tewas Tergantung di Depan Rumah
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025