Sempat Kabur ke Malaysia, Maling di Rumah Anggota Dewan Ini Akhirnya Dibekuk
Minggu, 03 Oktober 2021 – 01:58 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah HP merk OPPO F11 hijau marmer, satu buah HP VIVO Y12 Aqua Blue dan satu unit HP iPhone 11 yellow.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun," katanya.(antara/jpnn)
Tim Puma Polres Lombok Tengah akhirnya berhasil menangkap maling yang membobol rumah salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Pencurian Tabung Gas Terjadi Berulang Kali, Rahmad Curhat Begini
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak