Sempat Kompak Mangkir, 3 Pegawai PT Billy Dipanggil KPK

Sempat Kompak Mangkir, 3 Pegawai PT Billy Dipanggil KPK
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga pegawai PT Billy Indonesia, Senin (30/1).

Ketiganya yakni Sony Padmini, Edy Darmon dan Koei Tjin Shin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. "Mereka diperiksa untuk tersangka NA," kata Febri, Senin (30/1).

Febri membenarkan bahwa ini merupakan panggilan ulang terhadap ketiga saksi yang kompak mangkir pada Selasa (24/1) lalu. "Ketiga saksi kami panggil kembali. Ini adalah penjadwalan untuk panggilan sebelumnya," ungkap dia.

Penyidik juga memanggil saksi lain dari kalangan swasta Noor Salim, yang akan diperiksa untuk Nur Alam.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga kini belum menjebloskan Nur Alam ke tahanan. Terlebih lagi, Nur Alam pernah kalah saat menggugat KPK di jalur praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga pegawai PT Billy Indonesia, Senin (30/1).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News