Sempat Lolos dari OTT, Pengacara Ini Akhirnya Ditahan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Kamis (28/7), setelah sebelumnya sempat lolos dari operasi tangkap tangan.
Raoul ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap pengurusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Raoul demi kepentingan penyidikan. "Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakpus," ujar Priharsa, Kamis (28/7).
Raoul merupakan pengacara PT KTP. Raoul menghilang usai KPK menangkap staf kantor RAW, Ahmad Yani dan Panitera PN Jakpus Santoso.
Namun, belakangan Raoul muncul dan menjalani beberapa kali pemeriksaan di KPK. Hanya saja, kali ini Raoul langsung dikurung usai menjalani pemeriksaan.
Hery Berto Sartojo, pengacara Raoul mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses penyidikan. "Kami ikuti prosedur hukum," kata dia di kantor KPK, Kamis (28/7).
Dia mengaku, dalam pemeriksaan hari ini kliennya disodorkan 33 pertanyaan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Kamis (28/7), setelah sebelumnya sempat lolos
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya