Sempat Lolos dari OTT, Pengacara Ini Akhirnya Ditahan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Kamis (28/7), setelah sebelumnya sempat lolos dari operasi tangkap tangan.
Raoul ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap pengurusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Raoul demi kepentingan penyidikan. "Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakpus," ujar Priharsa, Kamis (28/7).
Raoul merupakan pengacara PT KTP. Raoul menghilang usai KPK menangkap staf kantor RAW, Ahmad Yani dan Panitera PN Jakpus Santoso.
Namun, belakangan Raoul muncul dan menjalani beberapa kali pemeriksaan di KPK. Hanya saja, kali ini Raoul langsung dikurung usai menjalani pemeriksaan.
Hery Berto Sartojo, pengacara Raoul mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses penyidikan. "Kami ikuti prosedur hukum," kata dia di kantor KPK, Kamis (28/7).
Dia mengaku, dalam pemeriksaan hari ini kliennya disodorkan 33 pertanyaan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Kamis (28/7), setelah sebelumnya sempat lolos
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak