Sempat Mangkir, Bupati Madina Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati Sumut

jpnn.com, MEDAN - Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya Senin (14/10), memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah sempat dua kali mangkir.
Dia diperiksa sebagai saksi perkara korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu.
“Iya benar, yang bersangkutan telah memenuhi panggilan, ia datang pukul 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (14/10) sore.
Saat tiba di Kejati Sumut, Dahlan Hasan Nasution langsung memasuki ruang pemeriksaan. Ia diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut.
“Langsung di periksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut di Ruang pemerksaan tindak pidana khusus Kejati Sumut,” bebernya.
Sumanggar sendiri tidak merinci lebih lanjut kaitan Dahlan dengan proyek tersebut. Dia menjelaskan semuanya nanti akan disimpulkan oleh pihak penyidik.
“Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan salat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,” ungkasnya.
Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan. Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 6 orang tersangka.
Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya Senin (14/10), memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah sempat dua kali mangkir.
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong