Sempat Mangkir, Kadishub Samosir Dijadwalkan Diperiksa Besok
Rabu, 11 Juli 2018 – 20:43 WIB
Nurdin Siahaan ditetapkan tersangka terkait tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6/2018) lalu.
Penetapan status hukum Nurdin menyusul empat orang sebelumnya yang sudah berstatus tersangka.
Antara lain, nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang. (fir)
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan kembali dijadwalkan akan diperiksa Penyidik Polda Sumut pada Kamis (12/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Karam Segera Diadili
- KNKT Keluarkan 29 Rekomendasi Kecelakaan Kapal Sinar Bangun
- Tak Ditahan, Kadishub Samosir Wajib Lapor Sekali Seminggu
- Jaksa Kembalikan Berkas Kasus KM Sinar Bangun ke Penyidik
- Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Polisi
- Kadishub Samosir Segera Diperiksa Terkait KM Sinar Bangun