Sempat Mangkir, Kadishub Samosir Dijadwalkan Diperiksa Besok

Sempat Mangkir, Kadishub Samosir Dijadwalkan Diperiksa Besok
Kapolda Sumut dalam paparan penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu.

Nurdin Siahaan ditetapkan tersangka terkait tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6/2018) lalu.

Penetapan status hukum Nurdin menyusul empat orang sebelumnya yang sudah berstatus tersangka.

Antara lain, nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang. (fir)

 


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan kembali dijadwalkan akan diperiksa Penyidik Polda Sumut pada Kamis (12/7).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News