Sempat Mangkir, Putra Riza Chalid Akhirnya Bersaksi di Sidang Kasus Penggelapan

Sempat Mangkir, Putra Riza Chalid Akhirnya Bersaksi di Sidang Kasus Penggelapan
Muhammad Kerry Adrianto tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam sidang perkara penggelapan, Kamis (20/5). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil Muhammad Kerry Adrianto, putra pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/5).

Padahal, Kerry Riza Chalid sudah dipanggil sebanyak sepuluh kali tapi tidak pernah hadir. Sehingga, pada panggilan kesebelas ini Kerry sebagai saksi baru bisa memenuhi panggilan majelis hakim untuk dimintai keterangan dalam hal pembuktian.

Dalam persidangan, Kerry berdalih baru menerima surat panggilan yang dihantar ke rumahnya dan diterima petuga keamanan.

“Saya baru dapat panggilan kemarin,” kata Kerry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donny menjelaskan putra Riza Chalid dijadikan saksi atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pejabat PT Amanah Prima Indonesia (API). Menurut dia, kasus dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan terdakwa yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan, Komisaris Utama dan salah satu Komisaris perusahaan.

“Kasus penggelapan di perusahaan miliknya, ada penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pihak internal. Sejauh ini hanya itu, selebihnya karena masih pembuktian nanti kita bahas lagi,” jelas Donny.

Sementara Lina Novita selalu Kuasa Hukum Terdakwa ini menjelaskan laporan dibuat oleh dua orang Komisaris PT API yaitu Kerry Riza Chalid dan Nizar Mulachela pada Maret 2019 dengan tuduhan penggelapan.

Putra pengusaha Muhammad Riza Chalid akhirnya bersaksi dalam sidang perkara penggelapan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News