Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Labi Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, menangkap tersangka kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) laras panjang (kecepek). Tersangka berinisial JI (46), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus kepemilikan senpira.
Saat polisi hendak melakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya pada Rabu (5/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tersangka merupakan DPO polisi dalam perkara kepemilikan senpira. Sebelumnya, tersangka pernah ditangkap, namun melawan personel dengan menggunakan sajam hingga berhasil melarikan diri, tetapi saat ini tersangka sudah diamankan," kata Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi saat dikonfirmasi, Kamis (6/3).
Subardi menjelaskan bahwa sata melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik putih berisikan, satu botol serbuk mesiu/sendawa berwarna hitam, 43 butir potongan timah.
Kemudian, satu kotak lidi korek api, satu botol salep 88 yang berisikan kertas kip timah rokok, tiga gempalan kapas kecil warna putih, tiga potong bambu panjang sekitar 10 cm warna cokelat, satu gempalan sedang sabut kelapa, dan satu helai kaus kaki warna hitam.
"Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Subardi. (mcr35/jpnn)
Polisi menangkap seorang tersangka kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka sempat masuk dalam DPO polisi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka