Sempat Masuk ICU, Malinda Membaik
Jumat, 24 Juni 2011 – 05:50 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara Malinda belum lengkap alias masih P-18. "Hingga kemarin (22/6) berkas Malinda dan rekannya, Dwi Herawati, masih belum lengkap atau P18," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad kemarin (23/6).
Baca Juga:
Selain berkas Malinda dan Dwi, tiga berkas perkara lainnya yang masih terkait juga dinyatakan P-18. Yakni, berkas perkara atas nama Visca Lovitasari, Ismail Janun, dan Andhika Gumilang. "Kami sudah masukkan dalam surat tersebut petunjuk yang harus dilakukan untuk melengkapi berkas," kata Noor.
Seperti diketahui, Malinda dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JAKARTA - Pasca operasi pengangkatan silikon payudara di RS Siloam, kondisi tersangka penggelapan dan money laundering Inong Malinda Dee turun naik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC