Sempat Melawan, Bule Amerika Buronan US Marshals Ditangkap di Lombok

Sempat Melawan, Bule Amerika Buronan US Marshals Ditangkap di Lombok
Petugas imigrasi mendampingi proses deportasi seorang warga Amerika inisial MDP (kedua kanan) yang masuk dalam daftar buronan US Marshals, di BIZAM, NTB, Selasa (17/10/2023). (ANTARA/HO-Imigrasi Mataram)

jpnn.com, MATARAM - Petugas Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang buronan United States (US) Marshals berinisial MDP.

Penangkapan warga negara asing (WNA) itu dilakukan Imigrasi atas permintaan Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat (AS) yang berkantor di Surabaya, Jawa Timur

"MDP kami tangkap di sebuah penginapan wilayah Midang, Lombok Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Selasa (31/10).

Pungki menyebut penangkapan MDP berlangsung pada 25 September 2023.

Saat penangkapan, petugas Imigrasi sempat mendapat perlawanan dari bule Amerika itu.

Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas dengan memberikan jaminan keamanan, MDP mengikuti arahan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mataram.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap yang bersangkutan sudah overstay 14 hari," ujarnya.

Imigrasi menyatakan MDP telah melanggar Pasal 75 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Seorang bule Amerika yang jadi buronan US Marshals ditangkap petugas Imigrasi Mataram di Lombok. Dia sempat melawan ketika akan diamankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News