Sempat Membantah, Penyelundup Ini Akhirnya Jujur Telah Jual Ribuan Trenggiling ke LN

Sedangkan 95 ekor trenggiling masih hidup pada saat penggrebekan kemudian berkurang 6 ekor menjadi 89 ekor. Keseluruhan 89 ekor trenggiling yang masih hidup tersebut sudah dilepas liarkan di Taman Wisata Alam Sibolangit pada hari itu juga.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal akumulatif, yakni pertama dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi trenggiling dalam keadaan hidup, mati dan juga bagian tubuh trenggiling, yakni sisik trenggiling yakni pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf A dan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda mendengarkan tuntutan tim JPU Kejaksaan Negeri Belawan.(mongabay/ray/jpnn)
MEDAN - Sidang perkara penyelundupan dan perdagangan satwa langka yang dilindungi di Indonesia, trenggiling, Kamis (20/8) kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan