Sempat Menang Praperadilan, Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Kembali Ditahan Jaksa

Sempat Menang Praperadilan, Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Kembali Ditahan Jaksa
Tampak Indra Muchlis Adnan mengenakan baju tahanan saat keluar dari ruang penyidik Kejati Riau. Foto: Dokumentasi Dodi Ferdian

jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM)  2004, 2005 dan 2006.

Perkara yang menjerat mantan Bupati Inhil ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejari Inhil.

Namun, penetapan tersangka terhadap Indra Muclhlis Adnan dibatalkan karena dia menang saat mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Selanjutnya Kejati Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Dalam penyidikan baru tersebut, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, pada 27 Desember 2022 Indra kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Meski berstatus tersangka, dia tidak dilakukan penahanan badan, melainkan tahanan kota, karena yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.

Seiring waktu, berkas perkara tersangka Indra Muchlis Adnan telah dinyatakan lengkap P-21 pada Selasa (3/1).

Kejati Riau menahan kembali eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan. Dia ditahan terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News