Sempat Menang Praperadilan, Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Kembali Ditahan Jaksa
jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) 2004, 2005 dan 2006.
Perkara yang menjerat mantan Bupati Inhil ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejari Inhil.
Namun, penetapan tersangka terhadap Indra Muclhlis Adnan dibatalkan karena dia menang saat mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Selanjutnya Kejati Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dalam penyidikan baru tersebut, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.
Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, pada 27 Desember 2022 Indra kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, dia tidak dilakukan penahanan badan, melainkan tahanan kota, karena yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.
Seiring waktu, berkas perkara tersangka Indra Muchlis Adnan telah dinyatakan lengkap P-21 pada Selasa (3/1).
Kejati Riau menahan kembali eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan. Dia ditahan terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil.
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra