Sempat Mundur, Pilkada di Tiga Daerah Ini Berpeluang Digelar di 2015

Sempat Mundur, Pilkada di Tiga Daerah Ini Berpeluang Digelar di 2015
Kotak Suara/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎ Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tiga daerah yang sebelumnya diundur ke 2017, dapat digelar di 2015. 

Pasalnya, pengunduran jadwal sebelumnya disebabkan karena hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di tiga daerah tersebut. Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, Selasa (29/9) kemarin, menetapkan pilkada tetap dilaksanakan meski hanya diikuti satu pasangan calon.

Peluang juga terbuka karena ‎tahapan pilkada di Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur) dan Timor Tengah Utara (NTT) hingga saat ini ternyata belum ditutup.

"Pertanyaannya, apakah di tiga daerah itu tahapan sudah berhenti (saat putusan MK ditetapkan,red). Kalau sudah, maka otomatis tak dapat digelar‎. Tapi kan KPU hanya menyatakan beberapa tahapan ditunda. Makanya sampai saat ini masih ada tahapan di tiga daerah tersebut," ujar Komisioner KPU Arief Budiman, Rabu (30/9).

Menurut Arief, tahapan yang masih berlangsung antara lain evaluasi, sengketa dan pertanggungjawaban. Namun untuk kepastian pelaksanaan, KPU kata Arief, masih perlu menghitung waktu terlebih dahulu. Karena mekanisme pemilihan tetap berlaku di ke tiga daerah tersebut.

"Jadi kami hitung waktunya dulu. Penyelesaian revisi Peraturan KPU, penetapan paslon. Karena mekanisme pencalonan harus dilalui, misalnya test kesehatan," ujar Arief.

KPU juga perlu menghitung waktu karena meski hanya diikuti satu pasangan calon, tetap harus melaksanakan kampanye. Demikian juga dengan kebutuhan logistik, KPU perlu melaksanakan pelelangan, produksi logistik dan kemudian pendistribusian.

"Jadi persoalannya ketersediaan waktu," ujarnya.

JAKARTA - ‎ Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tiga daerah yang sebelumnya diundur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News