Sempat Pasang Iklan di Facebook, 3 Penjahat di Bekasi Ditangkap
Rabu, 06 Juli 2022 – 08:33 WIB
![Sempat Pasang Iklan di Facebook, 3 Penjahat di Bekasi Ditangkap](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/07/06/konferensi-pers-kasus-pencurian-sepeda-motor-bertempat-di-ma-7npt.jpg)
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (5/7). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota
Para pelaku sudah beraksi sebanyak enam kali sejak Mei 2022.
Komplotan penjahat itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polsek Pondok Gede menangkap 3 penjahat yang sering beraksi di Bekasi dan sempat memasang iklan di Facebook.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Sangat Berbahaya, Pencurian Avtur Harus Ditindak Tegas!
- Viral Maling Motor Terjebak di Plafon, Begini Ceritanya
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga
- Apes, Maling Terperosok di Genteng Rumah, Lihat Tuh!
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara