Sempat Pasang Iklan di Facebook, 3 Penjahat di Bekasi Ditangkap
Rabu, 06 Juli 2022 – 08:33 WIB

Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (5/7). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota
Para pelaku sudah beraksi sebanyak enam kali sejak Mei 2022.
Komplotan penjahat itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polsek Pondok Gede menangkap 3 penjahat yang sering beraksi di Bekasi dan sempat memasang iklan di Facebook.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban