Sempat Reaktif, Begini Akhirnya Status Bupati Banggai Laut

Sempat Reaktif, Begini Akhirnya Status Bupati Banggai Laut
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4-12-2020) terkait dengan penetapan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka.Foto: ANTARA/HO-Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapid test kepada pada tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Salah satu tersangka, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, yang awalnya reaktif kini dinyatakan nonreaktif.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil rapid test terhadap Wenny, orang kepercayaannya, Recky Suhartono Godiman dan Direktur PT RMI Hengky Thiono sempat dibuatkan reaktif.

"Karena itu, setelah tangkap tangan tidak bisa dibawa ke Jakarta dan kemudian dilakukan isolasi di Rutan Polres Banggai," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/11).

Meski demikian, lanjut Fikri, setelah dilakukan rapid test yang kedua kalinya, ketiga tersangka tersebut akhirnya nonreaktif.

"Oleh karena itu, hari ini, ketiga orang tersangka tersebut dibawa tim KPK menuju Gedung Merah Putih KPK, dan telah tiba pada sekitar pukul 15.15 WIB," kata Fikri.

Fikri menjelaskan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, sampai 23 Desember 2020 mendatang.

Wenny Recky di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Hengky di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, yang awalnya reaktif kini dinyatakan nonreaktif. Tersangka kasus dugaan korupsi itu lalu diboyong ke Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News