Sempat Tertahan, Limbah B3 Dipastikan Bisa Dikirim Keluar Daerah Pekan Ini
jpnn.com, BATAM - Pengiriman limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Batam ke Bogor, Jawa Barat, sempat dilarang kantor Bea Cukai.
Akibat pelarangan ini, limbah B3 di Batam menjadi menumpuk. Hal ini membuat investasi di Batam menjadi terganggu. Para pengusaha mulai resah dan menyampaikan keluhan ke berbagai pihak terkait.
Namun, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan persoalan itu sudah teratasi.
"InsyaAllah dalam waktu seminggu ini sudah bisa lagi dibawa ke luar (daerah lain, red)," ungkap Rudi, Kamis (16/5).
Baca: Warga Marah dan Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Sembari ini dilakukan, dia memaparkan berbagai pihak telah bersepakat akan mengembangkan sistem yakni manisfest elektronik (festronik).
Kesepakatan ini dijalankan, pasca pertemuan antar instansi juga kementrian di Jakarta, belum lama ini. Pemko Batam dalam hal ini dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
"Semua sepakat akan sistem ini, termasuk bea cukai," katanya.
Pengiriman limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Batam ke Bogor, Jawa Barat, sempat dilarang kantor Bea Cukai.
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar