Sempat Tertahan, Limbah B3 Dipastikan Bisa Dikirim Keluar Daerah Pekan Ini

Sempat Tertahan, Limbah B3 Dipastikan Bisa Dikirim Keluar Daerah Pekan Ini
LIMBAH B3 menumpuk di tempat penyimpanan sementara di Kawasan Industri Terpadu Kabil (KITK) Batam, Selasa (30/4). F. KITK untuk Batam Pos

Sistem ini bukan tanpa manfaat. Dia menerangkan, dengan sistem yang sudah online limbah di Batam akan semakin terawasi dan jelas siapa penghasilnya.

"Yang di dalam ini berapa? Kalau lebih berarti ada yang masuk, siapa yang kasih izin masuk, ini akan ditindak. Limbah dari daerah lain tidak boleh masuk kota Batam," imbuhnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menyaratkan lima hal yang harus dipenuhi pengusaha yang ada di Batam sebagai solusi kelancaran pengiriman limbah ke luar Batam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozi mengatakan permasalahan penumpukan limbah B3 di Batam saat ini sangat mengkhawatirkan. Selain 60 kontainer yang ada di pelabuhan, tumpukan limbah semakin bertambah seiring penghentian pengiriman limbah ke luar Batam oleh KPK.

Baca : Konon Ada Sniper saat Pengumuman 22 Mei, Moeldoko Tegas Bilang Begini

Untuk itu pengiriman harus segera dilakukan. Lima syarat yang harus dipenuhi pengusaha yaitu, pemohon adalah pemegang izin pengelolaan limbah B3 yang sah baik itu pengumpul, pegirim dan pengangkut, pemanfaat, pengolah atau penimbun.

Kedua pengirim pengangkut dan penerima memiliki hak akses manifest elektronik. Ketiga pengemasan limbah B3 sudah memenuhi ketentuan yang dikeluarkan Bapedal. Keempat pelekatan simbol dan label sesuai dengan peraturan KLHK dan terakhir limbah B3 tidak berasal dari luar negeri.

"Jadi kalau lima syarat sudah dipenuhi pengiriman limbah bisa segera dilaksanakan dalam waktu singkat ini," kata Herman.

Pengiriman limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Batam ke Bogor, Jawa Barat, sempat dilarang kantor Bea Cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News