Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Tetap Digelar Hari Ini
jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Senin (22/7). Sidang yang awalnya akan digelar pukul 09.00 WIB, mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB.
"Nanti siang jam 13.00 WIB," kata Kuasa Hukum Kivlan Tonin Tachta saat dihubungi awak media, Senin ini.
Hanya Tonin tidak membeber alasan waktu sidang mengalami penundaan. Dia hanya menyebut sidang lanjutan praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro.
"Kemudian agenda sidang hari ini pembacaan gugatan pemohon," ucap dia.
BACA JUGA: Sebelum Bebas, Soenarko Temui Kivlan Zen: Hati-hati Jika Ada Tamu Berkunjung
Lebih lanjut, kata Tonin, kuasa hukum dari Kivlan akan hadir semua di dalam sidang praperadilan nanti. Terdapat 13 kuasa hukum yang akan mendampingi Kivlan dalam sidang kali ini.
"Iya. Kemungkinan nanti hadir semua," ucap Tonin mengakhiri.
Adapun nama yang tertera dalam surat kuasa untuk Kivlan yakni Mayor Jendral TNI Purnomo, Brigadir Jendral TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Sentosa, Kolonel Azhar, Letkol Wawan Rusliawan, Letkol Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laut Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariri, dan Mayor Ismanto. (mg10/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Senin (22/7)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto