Sempoyongan, Malinda Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
Nilai Kerugian Meningkat Jadi Rp 30 Miliar
Kamis, 15 September 2011 – 05:35 WIB
Malinda layak stres berat menghadapi pelimpahan tahap dua kemarin. Sebab, jaksa telah menemukan kerugian selangit akibat kasus Malinda. Jika sebelumnya kepolisian hanya menyebut Rp 16 miliar, ketua jaksa penuntut umum (JPU) Tatang Suratna menyebut jumlah duit yang digangsir Malinda dari nasabah Citibank mencapai Rp 30 miliar. "Sebenarnya ada rekening lain, tapi sudah ditutup," kata Tatang.
Di bagian lain, famili Malinda yang menerima aliran dana mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adik Malinda, Visca Lovita, kemarin menjalani sidang perdana.
Dia menjadi terdakwa pencucian uang karena dianggap menerima aliran dana dari Malinda sebesar Rp 2 miliar. Duit jumbo itu diterima melalui transfer secara bertahap dari Juli 2008 hingga Oktober 2010. Suami siri Malinda, Andhika Gumilang dan Ismail bin Janim, ipar Malinda, rencananya akan disidang pada Senin (19/9). (aga)
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah dan pencucian uang Malinda Dee tak lagi bisa berkelit dari proses hukum. Mabes Polri menyerahkan sosialita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini