Sempurnakan 2 Poin Regulasi Industri Hulu Migas
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berusaha menciptakan iklim investasi hulu migas yang kondusif.
Salah satu caranya dengan terus berusaha memperbaiki regulasi.
Aturan bagi hasil atau gross split yang tertuang dalam Permen ESDM No 52/2017 diharapkan dapat menggairahkan industri migas.
Namun, dalam aturan itu, masih ada dua hal yang harus disempurnakan.
Yakni, fasilitas kompensasi kerugian terkait dengan pajak dan pajak tidak langsung.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, saat ini sudah ada kesepakatan dengan beberapa pihak.
Yaitu, Kementerian ESDM, menteri keuangan, dan pemilik kepentingan mengenai dua hal tersebut.
”Menkeu sudah meminta persetujuan tentang penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu ke presiden. Kami harapkan PP tersebut serta masuknya dokumen partisipasi bisa sesuai dengan target pada 27 November,” katanya, Jumat (27/10).
Pemerintah terus berusaha menciptakan iklim investasi hulu migas yang kondusif.
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- Konsorsium PHE, Sinopec & KUFPEC Teken Kontrak PSC Wilayah Kerja Melati, Ini Targetnya
- Pertamina Patra Niaga Raih 5 Penghargaan Keselamatan Migas 2024
- Jaga Keberlanjutan Energi Transisi, Pertamina Kembali Temukan Sumberdaya Gas di Sulawesi
- BUMN Energi Tanzania Gandeng Pertamina untuk Jajaki Peluang Baru Sektor Hulu Migas
- Inerco Sepakati Kerja Sama Pengoperasian Pabrik Pipa Seamless Pertama Asia Tenggara