Sempurnakan PerMA Demi Jerat Korporasi
jpnn.com - JAKARTA -- Peraturan Mahkamah Agung tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi masih terus disempurnakan. Pembahasan tidak hanya dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi juga melibatkan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, nantinya draft Perma itu akan dipresentasikan di Mahkamah Agung pertengahan bulan ini.
"Sekali lagi peraturan ini akan mengikat juga aparat penegak hukum yang lain," kata Yuyuk, Sabtu (9/9).
Perma akan mengatur tata cara dan prosedur untuk tata beracara dengan subjeknya korporasi. Selama ini, kata Yuyuk, korporasi memang sudah menjadi subjek hukum di Indonesia. Namun, tata cara untuk pemidanaan korporasi belum diatur. "Oleh karena itu, Perma ini mengatur pemidanaan korporasi lebih lengkap lagi," ujarnya.
Ia mengatakan, Perma ini tidak hanya akan digunakan KPK. Semua aparat hukum bisa melakukan pemidanaan terhadap korporasi dengan tata cara yang diatur dalam Perma ini. "Jadi, tidak hanya KPK saja," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan draft Perma itu hampir rampung. Nantinya, draft akan dipaparkan di MA bersama-sama dengan Polri dan Kejagung. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Peraturan Mahkamah Agung tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi masih terus disempurnakan. Pembahasan tidak hanya dilakukan bersama Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya