Sempurnakan RUU Mata Uang, Pemerintah Ajukan 6 Usulan
Rabu, 09 Juni 2010 – 13:28 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengajukan enam usulan untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan komisi XI DPR RI. Keenam usulan tersebut untuk memenuhi keinginan legislatif agar Pemerintah dapat menjaga keamanan perputaran Rupiah di masyarakat. Ketiga, Pemerintah turut sebagai pihak yang menandatangani uang kertas Rupiah. Keempat, Pemberantasan uang palsu dilakukan oleh Bank Sentral bersama dengan instansi penegak hukum dan atau badan lain yang ditunjuk Presiden. Kelima, Dilakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan Rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Keenam, Setiap transaksi keuangan di Wilayah Republik Indonesia dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah.
"Dalam penyempurnaan RUU mata uang ini, Pemerintah merasa masih perlu dilakukan pendalaman bersama beberapa substansi yang diatur dalam RUU ini dengan DPR RI," kata Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, Rabu (9/7).
Baca Juga:
Adapun enam usulan utama tersebut adalah Pertama; Pemusnahan Rupiah dilakukan Bank Sentral bersama dengan Pemerintah, Kedua; Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh BUMN dan bila BUMN tidak sanggup melaksanakannya, maka pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh BUMN bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengajukan enam usulan untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan komisi XI DPR
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong