Semrawut, Panwaslu Sesalkan Atribut Kampanye

Semrawut, Panwaslu Sesalkan Atribut Kampanye
Semrawut, Panwaslu Sesalkan Atribut Kampanye
CILEGON - Wajah Kota Cilegon, Provinsi Banten semakin semrawut oleh banyaknya alat kampanye. Bahkan, tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tak mengindahkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tata Cara Pemasangan Atribut Kampanye.

Ini dapat dilihat dengan terpasangnya alat-alat peraga kampanye di lokasi-lokasi yang dilarang. “Kami sangat menyesalkan semakin banyaknya pelanggaran kampanye, khususnya terkait pemasangan atribut kampanye di sepanjang jalan protokol. Itu kan kawasan terlarang, ini bentuk ketidakpedulian tim kampanye terhadap peraturan yang ada,” tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cilegon Samsul Rizal saat ditemui di ruang kerjanya.

Atribut kampanye tiga pasangan calon gubernur memang tengah marak di Kota Cilegon. Atribut itu terpasang dari perempatan Pondok Cilegon Indah (PCI) hingga Simpang Tiga Cilegon. Bahkan banyak pula di sekitar kantor DPRD Cilegon, juga di depan Markas Polres Cilegon.

Parahnya lagi, beberapa bendera kampanye yang menggunakan bambu tampak condong ke tengah jalan. Ini lantaran kendurnya ikatan bambu sehingga tak mampu menahan tiupan angin dan getaran jalan. Akibatnya, sejumlah pengendaran roda dua dan kendaraan roda empat menabrak ujung bambu bendera kampanye itu.

CILEGON - Wajah Kota Cilegon, Provinsi Banten semakin semrawut oleh banyaknya alat kampanye. Bahkan, tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News