Semrawut, Panwaslu Sesalkan Atribut Kampanye

Semrawut, Panwaslu Sesalkan Atribut Kampanye
Semrawut, Panwaslu Sesalkan Atribut Kampanye
Sepanjang pengamatan Radar Banten (JPNN Group), kondisi ini tak menyebabkan terjadinya kecelakaan. “Salah satu alasan mengapa jalan protokol sebagai kawasan larangan pemasangan atribut kampanye, yaitu untuk menghindari terjadinya kemungkinan kecelakaan. Sayangnya hal seperti ini tak diperhatikan pihak-pihak terkait,” ujar Samsul.

Menyikapi hal ini, pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU Cilegon tentang adanya pelanggaran pemilu. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat teguran untuk tim kampanye pasangan satu dan tiga. “Surat itu telah kami layangkan ke KPU sejak awal pekan lalu. KPU langsung meresponsnya dengan melakukan rapat pleno dan langsung melayangkan surat teguran kepada tim kampanye,” kata Samsul.

Ketua KPU Cilegon Saepul Bahri membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah menggelar rapat pleno pelanggaran kampanye dengan mengundang Satpol PP, Kejari, dan Polres Cilegon. “Hasil keputusannya menyatakan itu adalah pelanggaran administrasi. Maka dari itu kami telah layangkan surat teguran agar tim kampanye segera mencabut kembali atribut-atribut mereka,” katanya.

Jika atribut itu tak juga dibereskan oleh tim pasangan calon, lanjut Saepul, maka Panwaslu dibantu Satpol PP dan Polres Cilegon berhak untuk menertibkan atribut tersebut. “Sesuai Peraturan KPU No:14/2011 tentang pedoman tata tertib kampanye, maka petugas yang berwenang memiliki hak untuk menertibkannya. Mungkin Senin (17/10), akan ada rapat koordinasi untuk melakukan penertiban, tapi itu ranahnya Panwaslu,” kata Saepul.

CILEGON - Wajah Kota Cilegon, Provinsi Banten semakin semrawut oleh banyaknya alat kampanye. Bahkan, tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News