Semua Anggota Bawaslu Tersangka
jpnn.com - SURABAYA - Institusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim bak terkena badai. Seluruh anggota dan pimpinan di lembaga itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah. Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Para tersangka itu, antara lain, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto dan dua anggotanya, yakni Sri Sugeng Pudjiatmoko dan Andreas Pardede. Lalu, ada Gatot Sugeng Widodo (bendahara) dan M. Amru (sekretaris). Satu orang lagi adalah rekanan Bawaslu Jatim berinisial IDY.
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hari ini (kemarin, Red) kami lakukan pemeriksaan awal," jelas Ditreskimsus Polda Jatim Kombespol Idris Kadir.
Untuk kali pertama, Amru memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kemarin (19/5). Dia diperiksa untuk menjelaskan aliran dana hibah yang diselewengkan. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.
Berdasar hasil penyidikan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka terbukti melakukan beragam kecurangan. Di antaranya, penandatanganan kontrak fiktif serta mark-up pengadaan barang dan jasa. Para tersangka juga dituding secara sengaja mengubah rencana anggaran biaya. Mereka juga dianggap bersalah karena tidak mengembalikan uang negara. "Dana silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran, Red) juga tidak disetorkan," imbuh Idris.
Dia menjelaskan, polisi juga menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif. Misalnya, Bawaslu mengadakan beberapa kali rapat maupun konsolidasi di hotel. Mereka melaporkan acara tersebut berlangsung seminggu. Padahal, realisasinya hanya tiga hari.
Di hadapan penyidik, Amru berusaha mengelak dan membela diri. Meski begitu, polisi tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas. "Untuk mempercepat proses, kami lakukan upaya paksa (menahan Amru, Red)," ujar Idris.
Hingga kemarin memang hanya Amru yang sudah memenuhi panggilan kepolisian. Lima orang lainnya tidak datang dengan berbagai alasan yang tidak disebutkan oleh tim penyidik. Bila tidak kooperatif, polisi bisa menjemput paksa semua tersangka. Dalam konfirmasi sebelumnya, Ketua Bawaslu Sufyanto tidak bisa datang karena menjalankan ibadah umrah.
SURABAYA - Institusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim bak terkena badai. Seluruh anggota dan pimpinan di lembaga itu ditetapkan sebagai tersangka
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB