Semua Anggota Bawaslu Tersangka
Kasus korupsi dana hibah tersebut terjadi pada Pemilihan Umum Gubernur 2013. Amru memiliki peran yang cukup vital. Dialah yang menjalankan sistem administrasi sekaligus operasional keuangan Bawaslu Jatim.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen kontrak yang diduga fiktif, kuitansi palsu untuk me-mark up anggaran pengadaan, dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Ada pula uang pengembalian tunjangan hari raya (THR).
"Dari total kerugian negara, Rp 520 juta berhasil kami amankan," papar Idris.
Polisi kini berencana memanggil lima tersangka lain. Selain itu, penyidik sangat mungkin menggeledah Kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin. Hal itu dilakukan untuk memperkuat bukti. Bila perlu, mereka juga akan memintai keterangan beberapa pejabat Pemprov Jatim.
Hingga kemarin polisi sudah memeriksa 87 saksi. Selain para pejabat Bawaslu, para saksi itu terdiri atas anggota panwaslu di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. "Para tersangka kami jerat pasal 2, 3, dan 9 UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Idris. (did/c6/oni)
SURABAYA - Institusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim bak terkena badai. Seluruh anggota dan pimpinan di lembaga itu ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan