Semua Bacaleg Terancam Tidak Penuhi Syarat
Senin, 08 April 2013 – 14:28 WIB
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, menilai seluruh Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR/DPRD yang diajukan partai politik (parpol) peserta pemilu, terancam tidak bisa memenuhi syarat. Bahkan pencalonannya pun berpotensi tidak sah.
Hal tersebut terkait Ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu, yang mensyaratkan bacaleg harus terdaftar sebagai pemilih.
"Namun tahapan pemilu yang disusun KPU, justru menempatkan tahap pencalonan lebih awal dari tahapan penyusunan daftar pemilih. Jadi bagaimana mungkin bacaleg yang diajukan parpol bisa dikualifikasikan memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, sedangkan belum pernah ditetapkan terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Ini kan aneh," ujar Said di Jakarta, Senin (8/4).
Sesuai ketentuan UU, menurut Said, warga negara baru dikategorikan terdaftar sebagai pemilih, apabila ditetapkan dalam DPS atau DPT oleh KPU.
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, menilai seluruh Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR/DPRD
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini