Semua Bacaleg Terancam Tidak Penuhi Syarat
Senin, 08 April 2013 – 14:28 WIB
"Jadi tidak bisa misalnya kategori terdaftar sebagai pemilih ditetapkan oleh KPU/KPUD berdasarkan suatu surat keterangan selain DPS atau DPT. Adalah pelanggaran terhadap UU jika KPU kemudian menetapkan bacaleg terdaftar sebagai pemilih berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh jajaran KPU," ujarnya.
Said menduga KPU telah melakukan kekeliruan yang cukup fatal dalam menyusun jadwal tahapan Pemilu. Sebab menurut pasal 4 UU Pemilu, tahapan penyusunan daftar pemilih telah ditempatkan sebagai tahapan Pemilu yang kedua, sementara tahapan pencalonan berada pada tahapan keenam.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, menilai seluruh Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR/DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini