Semua Bermula saat Ayah Ajak Putri Tiri ke Kamar Mandi

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Ayah berinisial AR (42) harus berurusan dengan hukum karena tega menggauli putri tirinya, MI (19).
AR melakukan perbuatan terlarang itu di rumahnya di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dia melakukannya sejak putri tirinya berusia 14 tahun. Perbuatan AR membuat MI hamil lima bulan.
BACA JUGA: Kronologis Wanita Cantik Diperkosa 25 Pria di Kapal Hingga Area Kuburan
Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia sudah ditangkap jajaran Polsek Muara Kaman.
Perbuatan AR terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
MI dan ibunya lantas melaporkan AR ke Polsek Muara Kaman. Petugas yang menerima laporan langsung menciduk AR.
“Tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut setelah berhasil diamankan petugas. Tersangka tidak membantah atas perbuatannya tersebut,” terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, Selasa (30/7).
Ayah berinisial AR (42) harus berurusan dengan hukum karena tega menggauli putri tirinya, MI (19).
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini