Semua Capres dan Cawapres Belum Serahkan Bukti Laporan Harta ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang maju dalam Pemilihan Presiden 2014 masih belum melengkapi dokumen persyaratan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay membeberkan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi para capres-cawapres.
Untuk koalisi Jokowi-JK, Hadar menyatakan, ada dua dokumen yang belum diserahkan. "Pertama keputusan Kemenkumham parpol yang mengusung. Kedua susunan tim kampanye tingkat nasional," katanya di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (24/5).
Hadar menjelaskan, Jokowi masih harus melengkapi bukti penyerahan LHKPN yang diserahkan ke KPK dan dokumen dari pengadilan bahwa dia tidak memiliki hutang.
Sedangkan JK masih memiliki kekurangan delapan dokumen yakni tanda bukti penyerahan LHKPN ke KPK, SKCK dari Mabes Polri, KTP legalisir, akta kelahiran legalisir, ijazah legalisir, NPWP, tanda bukti tidak punya tanggungan pajak dan pas foto.
Selanjutnya, kata Hadar, tim Prabowo-Hatta masih harus melengkapi dokumen pencalonan parpol. "Ada satu yang belum diserahkan, surat dari Kemenkumham parpol yang mencalonkan," ucapnya.
Kemudian Prabowo masih harus melengkapi tanda bukti LHPKN ke KPK dan Hatta berupa tanda bukti LHKPN dan foto kopi ijazah legalisir. "Kurang diketahui atau cap kepemimpinan," ujar Hadar.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, pasangan capres-cawapres paling lambat hari Selasa depan harus sudah melengkapi persyaratan dimaksud. "Kalau melihat dokumen yang harus dilengkapi tidak terlalu berat," ujar Husni.
JAKARTA - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang maju dalam Pemilihan Presiden 2014 masih belum melengkapi dokumen
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI