Semua Capres dan Cawapres Dinyatakan Sehat
jpnn.com - JAKARTA - Seluruh calon presiden dan calon wakil presiden yang maju di pilpres 2014 ini dinilai mampu menjalankan tugas apabila terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes kesehatan yang dilakukan terhadap dua capres dan dua cawapres, Kamis dan Jumat (23/5). Dengan kata lain, baik Prabowo Subianto, Joko Widodo, Hatta Rajasa, dan Jusuf Kalla, dinyatakan sehat.
Tes itu dilakukan oleh tim independen yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia dan RSPAD Gatot Subroto.
"Berdasarkan fakta pemeriksaan dan pekerjaan maka kedua pasangan ini dinyatakan mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wapres jika terpilih," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Sabtu (24/5).
Namun demikian, Husni menambahkan, kedua pasangan capres-cawapres tersebut masih memiliki catatan-catatan terkait berkas persyaratan yang perlu dilengkapi. "Tapi kesimpulan untuk tahapan ini kedua pasangan ini belum lengkap persyaratan secara keseluruhan," ujarnya.
Husni mengatakan, KPU masih memberikan kesempatan untuk para pasangan capres-cawapres untuk melengkapi persyaratan yang masih kurang tersebut.
"Masih diberi kesempataan dua hari ke depan paling lambat hari Selasa kami terima hasil perbaikan itu. Kalau melihat dokumen yang harus dilengkapi tidak terlalu berat," tandas Husni. (gil/jpnn)
JAKARTA - Seluruh calon presiden dan calon wakil presiden yang maju di pilpres 2014 ini dinilai mampu menjalankan tugas apabila terpilih sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS