Semua Fraksi Bisa Digugat ke BK

Bila Tak Laporkan Evaluasi Kinerja

Semua Fraksi Bisa Digugat ke BK
Semua Fraksi Bisa Digugat ke BK
JAKARTA - Sembilan fraksi di DPR masih berusaha menutupi kinerja para anggotanya selama setahun terakhir. Sebulan lebih sudah berlalu sejak DPR memasuki masa tahun sidang kedua, yakni 2010-2011 pada 16 Agustus 2010 lalu. Namun, sampai saat ini, belum satupun fraksi yang menjalankan kewajibannya itu kepada publik.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, laporan evaluasi kinerja fraksi merupakan kewajiban. Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Pasal 18 ayat 6 Tata Tertib DPR mengharuskan setiap fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik sekurangnya satu kali dalam satu tahun sidang.

 

Menurut Ronald, fraksi-fraksi yang mangkir dari tanggungjawab tersebut bisa dianggap melanggar kode etik. "Jangan sampai ada elemen masyarakat yang melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR," katanya di Jakarta, Sabtu (25/9). Ronald menambahkan penyampaian laporan kinerja merupakan terobosan dan pengalaman baru yang mulai dipraktikkan DPR periode sekarang.

 

Sebelumnya, bertepatan dengan ulang tahun DPR Ke-65 pada 30 Agustus 2010, Ketua DPR Marzuki Alie telah menyampaikan hasil evaluasi kinerja DPR selama satu tahun di hadapan sidang paripurna. Hal tersebut merupakan implementasi dari pasal 84 ayat 1 UU MD3 dan pasal 30 ayat 1 huruf k tentang Tata Tertib DPR.

 

JAKARTA - Sembilan fraksi di DPR masih berusaha menutupi kinerja para anggotanya selama setahun terakhir. Sebulan lebih sudah berlalu sejak DPR memasuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News